PROSEDUR BERACARA PIDANA

  MEJA PERTAMA
  1. Menerima berkas perkara pidana,  lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat  yang  berhubungan  dengan
      perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera
      melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas  meliputi  pula  barang-barang  bukti  yang  akan  diajukan  oleh  Jaksa  Penuntut
      Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan peridangan.
      Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian  penerimaan  perkara  memeriksa  kelengkapan  berkas.  Kelengkapan  dan  kekurangan  berkas  dimaksud
      diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud  belum  lengkap,  Panitera  Muda  Pidana  meminta  kepada  Kejaksaan  untuk
      melengkapi berkas dimaksud sebelum di register.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa  dalam register  induk,  dilaksanakan  dengan  mencatat  nomor  perkara  sesuai
      dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan  cermat  dalam  register  terkait,  semua  kegiatan  yang  berkenaan
      dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada  Meja  Pertama,  dilakukan  oleh  Panitera  Muda  Pidana  dan  berada  langsung  dibawah
      koordinasi Wakil Panitera

 MEJA KEDUA

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    • Memori banding;
    • Kontra memori banding;
    • Memori kasasi;
    • Kontra memori kasasi;
    • Alasan peninjauan kembali;
    • Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;
    • Permohonan grasi/remisi;
    • Penangguhan pelaksanaan putusan.

Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil:
    • Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
    • Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;
    • Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

BAGAN PROSES PERKARA PIDANA

alur perkara pidana

  PROSES PERKARA PERDATA

  Petugas Meja 1(satu) :

  1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi,
  2. Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
  3. Dan menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara ke Pemegang Kas.

  Pemegang Kas :

       Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).

  Petugas Meja 2 (dua) :

      Menerima surat gugatan / permohonan dari Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.

  1. Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan / permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  2. Mengembalikan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.
  3. Dan surat gugatan / permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.
  4. Setelah diparaf berkas diteruskan ke Wakil Panitera untuk diparaf.
  5. Berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.
  6. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
  7. Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.
  8. Majelis Hakim menetapkan hari sidang disertai perintah kepada Juru sita untuk memangggil para pihak (Penggugat & Tergugat, Pemohon & Termohon) menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan

  Petugas Meja 3 (tiga) :

       1. Menyiapkan dan menyerahkan salinan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.

       2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :

            a. Memori Kasasi dan PK

            b. Kontra Memori Kasasi dan PK

            c. Jawaban/tanggapan atas Alasan PK