Bantaeng - Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng adalah satuan kerja dibawah Mahkamah Agung yang berperan dalam melayani masyarakat  baik untuk mempertahankan kepentingan dalam suatu sengketa (yurisdictio contetiosa) ataupun untuk menegakkan suatu status Hukum melalui Penetapan Hakim yang diajukan melalui prosedur Permohonan (yurisdictio voluntaria) sesuai dengan Pengantar Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, CHITTA CAHYANINGTYAS, S.H., M.H. Sejak menjabatat sebagai Ketua Pengadilan, beliau banyak membuat perubahan, mulai dari kedisiplinan pegawainya, kebersihan kantor, pelayanan publik, penataan administrasi serta pelaporan. 

Adapun keadaan Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng yang baru dapat dilihat dalam foto dan video berikut