Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka:
- Nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.
- Pihak Penggugat diluar wilayah Kabupaten Bantaeng dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di Kabupaten Bantaeng, dengan catatan : Penggugat menggunakan Kuasa Hukum yang domisilinya dalam wilayah Kabupaten Bantaeng.
Berikut adalah brosur syarat layanan Gugatan Sederhana :