Pada hari kamis 19 Maret 2020, Pengadilan Negeri Bantaeng melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan di kantor PN Bantaeng. Penyemprotan ini sebagai langkah kewaspadaan dan usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan kerja PN Bantaeng. Harapannya Hakim, Pegawai, dan PPNPN yang menjalankan aktivitas dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan tetap berjalan dengan lancar.PN Bantaeng juga menyediakan Hand sanitizer dan Wastafel untuk menjaga kebersihan tangan Pegawai dan Pengunjung untuk mengurangi risiko tersebarnya virus COVID-19.