Senin 8 Maret 2021, Pengadilan Negeri Bantaeng, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng melaksanakan Vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh peagawai di Pengadilan Negeri Bantaeng. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan.
Dalam pelaksanaan vaksinasi, terlebih dahulu dilakukan sejumlah tahapan skrining sebelum Vaksinasi Covid-19 seperti validasi data, kondisi kesehatan, dan lain sebagainya sebelum ditetapkan untuk dapat mengikuti vaksinasi.
Vaksin yang akan diberikan bernama SINOVAC ini terlebih dahulu sudah memiliki izin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Tujuan dari vaksinasi bagi seluruh pegawai Pengadilan Negeri Bantaeng diharapkan dapat memberikan perlindungan saat menjalankan tugas melayani masyarakat, sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus. Meskipun sudah divaksin, petugas Dinas Kesehatan berpesan untuk tetap menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik.