• CCTV Online
  • Foto Hakim PN
  • Hubungi ANDALAN
  • Kunjungi Direktori Putusan
  • Kunjungi SIPP
  • PTSP Online Slider
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
shade

APLIKASI INTERNAL MAHKAMAH AGUNG

APLIKASI INOVASI MANDIRI PN BANTAENG

Oleh: Muh Shaleh Amin, S.H.

Hakim Tingkat Pertama Pada Pengadilan Negeri Bantaeng

Pada masa pandemic Covid-19, dalam upaya untuk membatasi penyebaran virus dan wabah Covid-19 semakin banyak pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha dengan bantuan teknologi informasi untuk meminimalkan kontak fisik, misalnya dengan mengganti pertemuan tatap muka langsung menjadi pertemuan dengan virtual menggunakan aplikasi teleconference seperti Zoom dan Google Meeting. Penggunaan media, jaringan, perangkat, dan infrastruktur elektronik menjadi krusial demikian pula dalam pembuatan perjanjian semakin banyak pelaku usaha yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian dengan menggunakan Tandatangan Elektronik.

Tandatangan Elektronik dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) berikut perubahannya menyebutkan bahwa Tandatangan Elektronik adalah “tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi”. Sementara, yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah “satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Dengan demikian dapat diartikan bahwa Tandatangan Elektronik pada dasarnya dapat dalam bentuk apa saja selama dalam bentuk platform elektronik, pada praktiknya banyak Tandatangan Elektronik yang berbentuk gambar digital yang menyerupai tandatangan basah yang dibuat dengan aplikasi Photosop bahkan Paint.

Mengingat dapat sangat mudahnya Tandatangan Elektronik digunakan, bagaimana pengaruhnya terhadap keabsahan daripada suatu perjanjian yang ditandatangani secara elektronik? Untuk menjawab hal tersebut, penulis kembali kepada syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan sahnya perjanjian harus memenuhi 4 (empat) hal yaitu : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab yang halal. Oleh karena itu tandatangan pada dasarnya bukan merupakan syarat sahnya perjanjian tetapi tandatangan merupakan suatu simbol bahwa diantara para pihak telah tercapai kesepakatan. Dengan demikian, perjanjian yang ditandatangani secara elektronik pada dasarnya sah dan mengikat.

Mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) UU-ITE sehingga Tandatangan Elektronik sebagai bagian daripada Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik memiliki kekuatan yang mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah. Namun bagaimana kekuatan pembuktian Tandatangan Elektronik dalam persidangan di Pengadilan apabila dihadapkan dengan dokumen bertandatangan elektronik lainnya atau bahkan dengan dokumen yang bertandatangan basah?

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menentukan bahwa Tandatangan Elektronik yang sah haruslah Tandatangan Elektronik yang memiliki Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia itu sendiri memiliki tingkatan pengakuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika yang terdiri dari tingkat “Terdaftar”, “Terverifikasi” dan “Berinduk” yang mana tingkatan ini akan berpengaruh pula pada tingkat validitas dari Sertifikasi Elektronik yang dikeluarkannya untuk tiap-tiap Tandatangan Elektronik.

Secara singkat dalam praktik dapat dijabarkan sebagai berikut, apabila seseorang ingin menandatangani Dokumen Elektronik  dirinya memerlukan Tandatangan Elektronik, Ia kemudian harus menyerahkan Data Pembuatan Tandatangan Elektronik kepada  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia, Tandatangan Elektronik yang dibuat tersebut kemudian diberikan Sertifikasi Elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang bersangkutan. Orang asing yang ingin menggunakan Tandatangan Elektronik-nya dalam dokumen perjanjian yang diatur dengan hukum Indonesia harus memastikan bahwa Tandatangan Elektronik-nya memiliki Sertifikasi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia meskipun Tandatangan Elektronik-nya tersebut sebelumnya telah tersertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Sehingga untuk menjawab pertanyaan mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing Tandatangan Elektronik dapat diurutkan sebagai berikut:

  • Tandatangan Elektronik yang disertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang berstatus “Berinduk”;
  • Tandatangan Elektronik yang disertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang berstatus “Terverifikasi”;
  • Tandatangan Elektronik yang disertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang berstatus “Terdaftar”;
  • Tandatangan Elektronik yang disertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Asing;
  • Tandatangan Elektronik yang tidak disertifikasi.

Lalu, bagaimana dengan kekuatan pembuktiannya apabila dihadapkan dengan dokumen perjanjian bertandatangan basah? Kembali lagi pada asasnya bahwa Tandatangan Elektronik pada dasarnya sama dengan tandatangan basah dan keduanya merupakan simbol kesepakatan (consent) atau persetujuan (approval). Sehingga perlu adanya bukti pendukung lain apabila diantara kedua dokumen tersebut saling bertentangan. Terkecuali untuk jenis-jenis perjanjian tertentu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh atau dihadapan Pejabat Publik maka tandatangan basah yang lebih diutamakan.

Salah satu kendala penggunaan Tandatangan Elektronik dan hal yang menjadikan pelaku usaha masih lebih mengutamakan penandatanganan langsung adalah karena belum adanya kepastian hukum dan pedoman baku di Pengadilan mengenai kekuatan pembuktian dari masing-masing Dokumen Elektronik yang termasuk didalamnya adalah Tandatangan Elektronik. Oleh karena itu bagi pelaku usaha dalam mengeksekusi suatu perjanjian menggunakan Tandatangan Elektronik perlu memperhatikan hal berikut: 1. Apakah penggunaan Tandatangan Elektronik diatur secara khusus dalam perjanjian; 2. Apabila tidak diatur, pastikan diantara para pihak menyetujui penggunaan Tandatangan Elektronik; 3. Memastikan bahwa Tandatangan Elektronik yang digunakan disertifikasi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Pencarian

Piagam WBK

PIAGAM WBK

Jam Kerja

Jam Layanan new

Survey IKM & IPK

 Bantu kami untuk meningkatkan
 pelayanan, dengan mengisi survey
 dibawah ini !!!

survei korupsi   survei ikm

Nilai IKM & IPAK

Jadwal Sidang

jadwal sidang

Standar Pelayanan

standar pelayanan 22

Agenda Kerja Pimpinan

Agenda Pimpinan pn

Video Profil

Informasi Cepat

  • 1
Help Desk
canlı maç izle selcuksports deneme bonusu deneme bonusu veren siteler bahis siteleri jojobet Hack forumPHP Shell indiryaş sınırı olmayan bahis sitelerikareasbetsiyah bayrak aynaBetingo canlı casinogrimm izlegobahis güncel girişasper casinoBonus veren sitelerkareasbet güncel girişbahiswonFTN Bahis Sitelerigüvenilir casino siteleriBetbrx girişbahis forumyabancı dizi izlecasilotcasilotcasilotcasilotcasilotcasilotcasilotcasilotcasilotcasilotcasilothipercasinohipercasinohipercasinohipercasinocasinoslotcasinoslotcasinoslotcasinoslotcasinopercasinoper girişcasinoper girişcasinopercasinopercasinopercasinoper girişcasinoperbaşakşehir escortesbet girişesbet girişbullbahis girişbullbahisbullbahisbenimbahis girişCasibom güncel girişcasino siteleriizmir escortesenyurt escortbeylikdüzü escortbeylikduzu escortbeylikduzu escortbeylikdüzü escortavcilar escortmariobet girişbetkom giriştipobet girişbetkomtarafbettarafbettarafbetbetkombetturkey girişbetturkey girişbetturkey twittersahabetmariobet güncel girişmariobet30 TL Bonus Veren Bahis Siteleri betmatikmariobetonwinbetistsüpertotobetgrandpashabet telegramBetist Girişslot sitesi xslotsweet bonanzamarsbahis güncel adresDeneme Bonusu Veren Siteler