WhatsApp Image 2021 09 03 at 09.23.05              WhatsApp Image 2021 09 03 at 09.23.16  

 

Pengadilan Negeri Bantaeng berkomitmen untuk menyediakan kemudahan pelayanan kepada pencari keadilan. Salah satunya adalah dengan mensosialisasikan prosedur Gugatan Sederhana sebagaimana PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana, yaitu dengan melakukan pemasangan banner di ruang publik dalam hal ini di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan Pelayanan Pengadilan Negeri Bantaeng bagi para pencari keadilan.