INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

JAKARTA | (8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.

Pembuatan VA

Kepaniteraan MA telah menyediakan dua sistem untuk pembuatan VA. Pertama, adalah Direktori Putusan MA (menu admin). Kedua adalah Situs Web Kepaniteraan. Direktori Putusan digunakan untuk membuat VA pembayaran biaya kasasi dan PK perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan TUN. VA untuk tujuan pembayaran ini dibuat oleh petugas pengadilan. Direktori Putusan juga menjadi sistem generator VA untuk perkara HUM yang dibuat oleh petugas  Kepaniteraan MA.

Menu pembuatan VA pada situs Web Kepaniteraan digunakan untuk membuat VA untuk pembayaran PK Pajak. Situs web Kepaniteraan juga menjadi sistem alternatif untuk membuat VA untuk pembayaran biaya kasasi/pk (selain PK Pajak) ketika sistem Direktori Putusan tidak bisa diakses,

Pembayaran

Pembayaran biaya perkara melalui VA dapat digunakan melalui  seluruh channel pembayaran  baik Bank BSI maupun Bank lainnya.

Untuk informasi petunjuk teknis pembuatan VA dan tata cara pembayarannya selengkapnya,silahkan klik link dibawah ini. (AN/ Kepaniteraan)

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1836-inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-ma-dan-rogatori

 

Sumber berita: https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/4796/inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-dan-rogatori