Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 45B/LHP/XVI/05/2017  tanggal 18 Mei 2017 atas sistem pengendalian intern tentang Pembayaran Tunjungan Khusus Kinerja Kepada Pegawai MA Tidak Memadai, Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp. 9,51 Miliar dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Minimal Sebesar Rp. 1.36 Miliar. Terkait hal tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran di seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan dan pengedalian pelaksanaan anggaran secara berkala.

 Surat Perintah Sekma