[Artikel] REKONSTRUKSI HUKUM DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM (JUDICIAL PARDON)
- Detail
Oleh: Syailendra Anantya Prawira, S.H., M.H.
Hakim Pada Pengadilan Negeri Bantaeng
Pendahuluan
Pembaharuan hukum pidana materiil melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta pembaharuan hukum pidana formil melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai pergeseran dari paradigma keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Salah satu terobosan hukum paling progresif dalam kodifikasi terbaru tersebut adalah pelembagaan putusan pemaafan hakim atau judicial pardon. Melalui mekanisme ini, negara memberikan kewenangan diskresi kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau sanksi tindakan kepada seorang terdakwa, meskipun perbuatannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
Sebagai pedoman operasional bagi badan peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Kehadiran peraturan ini menjadi sangat krusial guna mencegah timbulnya disparitas pemidanaan, menjaga kepastian hukum, sekaligus memastikan bahwa asas keadilan dan kemanusiaan tidak dikesampingkan oleh ketaatan yang bersifat formalistik semata.















