Ketua Pengadilan, antara lain:

  1. Menyelenggarakan pengawasan terhadap pengelolaan administrasi keuangan perkara dan keuangan rutin/pem-bangunan.
  2. Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para Hakim maupun seluruh karyawan.
  3. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan: daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.

  4.  

    Menetapkan panjar biaya perkara; (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara).
  5. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, melakukan pengawasan atas:
  • Penyelenggaraan peradilan dan pelaksanaan tugas para Hakim dan pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretariatan, Jurusita dan segenap unsur pengadilan di daerah hukumnya.
  • Masalah-masalah yang timbul.
  • Masalah tingkah laku/perbuatan hakim, pejabat Kepanite-raan maupun kesekretariatan, dan Jurusita di daerah hukumnya.
  • Masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung.

 Wakil Ketua Pengadilan 

  1. Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasi-annya.
  2. Mewakili ketua bila berhalangan.
  3. Melaksanakan delegasi wewenang dari ketua.
  4. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada ketua.

 Hakim (Non Eselon)

  1. Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
  2. Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

 Panitera/Sekretaris
 Tugas Kepaniteraan:

  1. Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan.
  2. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan.
  3. Bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
  4. Membuat salinan putusan.
  5. Menerima dan mengirimkan berkas perkara.
  6. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.

 Tugas Kesekretariatan
Menyelenggarakan administrasi Umum (kesekretariatan) Pengadilan yang dilaksanakan oleh Wakil Sekretaris melalui garis komando terhadap para Kepala Sub bagian.

 Wakil Panitera

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya
  2. Membantu Panitera dalam membina dan mengawasi pelaksa-naan tugas-tugas administrasi perkara, dan membuat laporan periodik
  3. Melaksanakan tugas Panitera apabila Panitera berhalangan
  4. Melaksanakan tugas yang didelegasikan Panitera kepadanya

 Panitera Muda

  1. Membantu pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
  2. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi perkara dan pengolahan/penyusunan laporan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

 Panitera Pengganti
Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.

 Jurusita

  1. Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis.
  2. Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, panggilan, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.
  3. Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.
  4. Jurusita membuat berita acara penyitaan, yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak-pihak terkait.

 Wakil Sekretaris

  1. Membuat progam kerja.
  2. Menyusun rencana kegiatan kesekretariatan tahunan dan rencana anggaran berjalan.
  3. Mengkoordinir dan mengawasi tugas-tugas sub bagian umum, keuangan, dan kepegawaian.
  4. Mengoreksi dan mengkoordinasikan surat-surat keluar yang dibuat oleh sub bagian umum, keuangan, dan kepegawaian.
  5. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
  6. Menyusun data untuk keperluan evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan untuk disampaikan kepada Pimpinan melalui Panitera/ Sekretaris.

 Kepala Urusan Umum

  1. Administrasi Tata Persuratan.
  2. Administrasi Perlengkapan.
  3. Administasi Perencanaan.
  4. Kerumahtanggaan

 Kepala Urusan Keuangan

  1. Perencanan Anggaran.
  2. Administrasi Keuangan.
  3. Pelaksanaan Anggaran.
  4. Pertanggungjawaban Laporan Keuangan.
  5. Penatausahaan dan Pengawasan Anggaran.

 Kepala Urusan Kepegawaian

  1. Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian.
  2. Pengusulan Kenaikan Pangkat
  3. Kenaikan Gaji Berkala.
  4. Mutasi Hakim dan Pegawai.
  5. Usul Jabatan.
  6. Usul Pensiun.
  7. Usulan Tanda Penghargaan Satya Lencana.
  8. Cuti Hakim dan Pegawai.
  9. Hukuman Disiplin.
  10. Mempersiapkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).