Bantaeng - Pada hari Kamis, 14 Januari 2016 Pengadilan Negeri Bantaeng melakukan eksekusi lahan milik Husniah. HL dengan Nomor Perkara yang terdaftar 10/Pdt.G/2002/PN.Btg dan Raimah binti Tippa dengan Nomor Perkara 15/Pdt.G/2000/PN.Btg  di Dusun Batu Napara, Desa Bonto Rannu, Kec. Uluere Bantaeng. Eksekusi ini terlaksana dengan baik dan damai.

Klik Galeri Foto