Update : dengan diterbitkannya Perma No 4 Tahun 2019, maka:

  1. Nilai gugatan materiil untuk gugatan sederhana adalah paling banyak 500 juta rupiah.
  2. Pihak Penggugat diluar wilayah Kabupaten Bantaeng dapat mendaftar perkara terhadap Tergugat dengan domisili di wilayah Bantaeng, dengan catatan : Penggugat menggunakan Kuasa Hukum yang domisilinya dalam wilayah Kabupaten Bantaeng.

Berikut adalah brosur layanan Gugatan Sederhana :