Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Penddayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 936 Tahun 2021
Nomor : 3 Tahun 2021
Nomor : 4 Tahun 2021
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Penddayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Nomor : 936 Tahun 2021
Nomor : 3 Tahun 2021
Nomor : 4 Tahun 2021