Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Penddayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor : 936 Tahun 2021

Nomor : 3 Tahun 2021

Nomor : 4 Tahun 2021