IMG 5835

Pengadilan Negeri Bantaeng medapatkan penghargaan Zona Integritas dari Kementerian PANRB sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). Pada hari Senin, 20 Desember 2021, Pengadilan Negeri Bantaeng mengikuti undangan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom meeting.

Zona Integritas ini merupakan program dari Kementerian PANRB yang dilaksanakan setiap tahun dengan memberikan apresiasi dan penganugerahan bagi unit kerja yang berhasil memperoleh predikat WBK/WBBM, sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia. Hal ini dimaksudkan agar momentum Hari Anti Korupsi mampu menjadi pemicu bagi seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

IMG 5469

Pegadilan Negeri Bantaeng berhasil memperoleh predikat WBK ini tentunya setelah melalui proses seleksi dan evaluasi yang ketat. Sebelumnya pada tanggal 18 November 2021, Pengadilan Negeri Bantaeng telah mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diadakan oleh Kemenpan RB. Dengan diperolehnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ini menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Bantaeng mampu  memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

 IMG 5823 IMG 5833 IMG 5824

Di bawah satuan kerja Mahkamah Agung Pada sendiri, pada apresiasi tahun ini, satuan kerja dari Mahkamah Agung yang mendapat predikat WBK sebanyak 43 satuan kerja dimana salah satunya adalah Pengadilan Negeri Bantaeng dan yang mendapat predikat WBBM yaitu 5 satuan kerja. Selain Mahkamah Agung, terdapat 558 unit kerja instansi pemerintah yang menerima piagam WBK/WBBM, beberapa di antaranya 140 unit kerja Kementerian Keuangan, 49 unit kerja Kementerian Hukum dan HAM, 36 Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan 18 unit kerja Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Dengan diraihnya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) semoga menjadikan Pengadilan Negeri Bantaeng senantiasa lebih berturut serta dalam perwujudan reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.